2 Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

- Selasa, 31 Mei 2022 | 16:34 WIB
Video syur Gisel 19 Detik. Foto/Pinterest. (Foto/Pinterest.)
Video syur Gisel 19 Detik. Foto/Pinterest. (Foto/Pinterest.)

SEWAKTU.COM - Kasus video syur Gisel dan Nobu berujung pahit bagi kedua penyebar. Atas penyebaran video melalui media sosial, PP dan MN divonis 9 bulan penjara. Roberto Sihotang selaku pengacara PP tak terima dengan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut terhadap kliennya.

Roberto lantas membongkar fakta pemilik nama asli Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes itu sebelumnya sudah beberapa kali membuat video panas. Roberto saat dihubungi via telepon.

Berdasarkan penuturan Roberto, aksi perekaman video syur pernah dilakukan Gisel dan Nobu sebanyak 5 kali. Roberto mengaku tak sembarang bicara karena mengacu pada fakta. PP disebut sama sekali tak terlibat saat perekaman video seks Nobu dan Gisel.

Baca Juga: Video Gisel 19 Detik, Kenapa Bisa Tersebar ke Media Sosial? Begini Penjelasannya

Menurut Roberto, video tersebut tersebar karena Gisel sendiri yang mengirimkan kepada Nobu melalui iPhone. PP dan MN kini divonis 9 bulan penjara ditambah denda dan masa tambahan.

Sementara hukuman justru sangat terbalik dengan Gisel dan Nobu sebagai pelaku. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor tanpa penahanan. Sesuai dengan keterangan yang disampaikan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan.

Sebuah video bermuatan asusila boleh saja direkam sepanjang untuk diri sendiri tapi tidak boleh tersebar ke orang lain. Apabila konten asusila itu tiba-tiba tersebar ke orang lain, maka yang bertanggung jawab adalah pembuat video.

Baca Juga: Selain Twitter, Video Gisel 'wik-wik' Menyebar ke Instagram

Hal itu katanya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi “Dalam pertimbangan Majelis Konstitusi menyatakan sepanjang untuk diri sendiri tanggung jawabnya untuk diri sendiri. Tapi itu dilarang disebar di luar diri sendiri, itu ada pertimbangannya.

Kalau video itu tersebar luas di masyarakat, tanggung jawabnya di pembuat. Hakim tidak melihat itu,” ungkapnya. Kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia sempat menghebohkan jagat Twitter tanah air.

Kala itu, beredar video seks dengan pemeran wanita mirip Gisel berdurasi 19 detik dengan seorang lelaki di sebuah kamar. Penyebar video konten asusila mirip Gisella Anastasia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan Nobu pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca Juga: Video Syur Gisel, Video Berdurasi 19 Detik Viral

Roberto Sihotang, pengacara PP, secara pribadi menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Baginya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak memenuhi rasa keadilan untuk kliennya.

Sebab PP disebutnya hanya menyebarkan screenshot adegan asusila Gisel-Nobu, bukan dalam bentuk video. “Dia tidak pantas lah mendapatkan hukuman (seberat itu) karena dia tidak menyebarkan video.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananta Wira Mahmuda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X