2 Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

- Selasa, 31 Mei 2022 | 16:34 WIB
Video syur Gisel 19 Detik. Foto/Pinterest. (Foto/Pinterest.)
Video syur Gisel 19 Detik. Foto/Pinterest. (Foto/Pinterest.)

Dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat oleh 19 ribu orang. Sementara ada 4 akun lainnya salah satunya akun Pacar Diam Diam meng-upload video 19 detik. Tapi mereka sampai hari ini nggak ditangkap, tidak dihadirkan ke persidangan.

Baca Juga: Foto Lola Zieta Tiduran Diunggah Lewat Instagram, Netizen Malah Salah Fokus ke 'Boba'

Berbeda dari PP, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, katanya, MN menyebarkan video asusila Gisel dan Nobu. PP sendiri tahu adanya video asusila mantan istri Gading Marten dari grup WhatsApp dimana ada MN di dalamnya.

“Dia dapat dari grup WA yang isinya ada 6 orang. Teman grup yang mengirim di WA itu ada MN. Dan MN ini dapat dari grup Telegram yang isinya 24 ribu orang,” tuturnya. Sidang pelaku penyebar video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu memasuki babak baru.

Baca Juga: Foto Hot Wika Salim di TikTok Bikin Warganet Resah, Tampil Outfit Halter Neck Crop Top

Kedua terdakwa dituntut pidana penjara 1 tahun. Kedua terdakwa dituntut 1 tahun terkait kasus penyebaran video berkonten asusila. Ada dua terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi.

Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara. Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam dakwaan kedua penuntut umum). Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dituntut pidana penjara 1 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananta Wira Mahmuda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X