SEWAKTU.com - Gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuajie ditetapkan tersangka terkait kasus penyalahgunaan obat psikotropika.
Polisi menangkap Andrie Bayuajie di sebuah kost di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tempat terjadinya di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan tepatnya di kos Cilandak Highland 2 kamar 208," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.
Baca Juga: Doa yang Harus Dibaca saat Terjadi Bencana Alam, Lengkap Beserta Terjemahannya
Zulpan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tes urine Andrie Bayuajie alias AB positif mengandung Benzo Diazepim yang masuk ke dalam golongan jenis obat psikotropika golongan 4.
"Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4," ujar Zulpan.
Dalam kasus ini, Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 3 Juni 2022: Ricky Jadikan Elsa Boneka hingga Peristiwa Lama Terulang Kembali
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang publik figur berinisial AB (48) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"AB (48) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band Musik, bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce.***