SEWAKTU.com - Artis senior, Krisna Mukti dan beberapa orang lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan.
Laporan dilayangkan pelapor atas nama Yeni Khaidir itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Selain Krisna Mukti, sejumlah nama yang dilaporkan adalah Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany dan Arum Muhaimin.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut.
Baca Juga: Doa Mustajab Mendatangkan Rezeki, insyaallah ampuh dan mujarab
Menurutnya, kasus ini berawal dari pelapor Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama beberapa terlapor pada Desember 2018.
Dua tahun setelahnya, tepatnya pada Januari 2021 arisan terhenti.
Zulpan mengatakan terdapat lima orang yang belum menerima uang arisan.
Sementara para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca Juga: Amalan Doa Pembuka Rezeki, Coba Kalian Amalkan Doa ini
"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," kata Zulpan dalam keterangannya.
Dari kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp724.600.000.
"Iya laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya," ujarnya.
Dalam kasus dugaan penipuan ini, para terlapor termasuk Krisna Mukti disangkakan dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.***