entertainment

Mangkir Dari Panggilan, Nindy Ayunda Minta Penyidik untuk Dilakukan Pemanggilan Ulang

Sabtu, 9 Juli 2022 | 12:42 WIB
Nindy Ayunda Mangkir Dari Penyidikan Polisi. (Instagram - nindyayunda)

Namun, kasusnya sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.

Nindy dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kebebasan orang dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini