Namun, kasusnya sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.
Nindy dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kebebasan orang dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.***