Namun, kasusnya sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.
Nindy dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kebebasan orang dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.***
Artikel Terkait
Sudah Terlanjur Sakit Hati, Nindy Ogah Rujuk dengan Mantan Suami
Mulai Go Public, Nindy Ayunda Ungkapkan Rasa Haru Dapat Kejutan Ultah Mewah
Ini Profil Dito Mahendra yang Polisikan Nikita Mirzani, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Tiba-tiba Dicap Penipu, Dito Mahendra Ngaku Dirinya Tidak Kenal dengan Nikita Mirzani!
Gara-gara Postingan Nindy Ayunda, Nikita Mirzani Cap Kekasih Dito Mahendra Itu Orang Jahat