Mangkir Dari Panggilan, Nindy Ayunda Minta Penyidik untuk Dilakukan Pemanggilan Ulang

- Sabtu, 9 Juli 2022 | 12:42 WIB
Nindy Ayunda Mangkir Dari Penyidikan Polisi. (Instagram - nindyayunda)
Nindy Ayunda Mangkir Dari Penyidikan Polisi. (Instagram - nindyayunda)

Namun, kasusnya sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.

Nindy dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kebebasan orang dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X