SEWAKTU.com - Artis fenomenal Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Nikita Mirzani jadi tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Artis seksi itu juga telah dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dengan status barunya sebagai tersangka. Namun, Nikita Mirzani mangkir dan meminta penjadwalan ulang.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," tulis Polda Banten Jumat, 15 Juli 2022.
Baca Juga: Cara Kirim Balik Sihir atau Santet Kepada Pengirim, Cukup Dengan Air dan Doa
"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," sambung tulisan tersebut.
Kemudian berkas perkara juga sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.
"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," tulisnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.
Baca Juga: Rekomendasi Wisata Kuliner Jakarta Timur, Harga Pas Dikantong
Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.