SEWAKTU.com - Nama Razman Arif Nasution memang belakangan sering sekali menjadi sorotan lantaran dirinya yang dilaporkan beberapa seterunya ke pihak kepolisian.
Dan kini Kongres Advokat Indonesia (KAI) juga bahkan resmi melaporkan Razman Arif Nasution, setelah memecatnya secara tidak hormat.
Dilaporkannya Razman Arif Nasution ke pihak kepolisian oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini disampaikan langsung oleh Petrus Balla Pattyona, perwakilan KAI kepada awak media.
Baca Juga: Claudia Senduk Beberkan Semua Kelakuan Razman Arif Nasution Terhadap Dirinya Ketika Masih Jadi Aspri
“Awalnya, kami tidak tahu. Tapi banyak aduan dari masyarakat tentang perilakunya (Razman Arif Nasution) yang tak seperti pengacara,” kata Petrus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/7/2022).
Petrus dalam keterangannya menambahkan, “Begitu ketahuan, kami ambil sikap untuk memecat dia. Namun dia bilang ke publik sudah mengundurkan diri. Padahal, dia sudah dipecat dengan tidak hormat.”
Bukan hanya sekadar memecat, KAI juga melaporkan Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan ijazah.
Baca Juga: Medina Zein Dijemput Paksa, Razman Arif Nasution Kenapa Tidak Mendampingi? Ini Alasannya
Laporan polisi itu didaftarkan dengan nomor LP/B/3875/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 29 Juli 2022.
“LP sudah diterima dan yang kami laporkan mengenai Razman menggunakan ijazah yang sekarang boleh saya katakan palsu. Kenapa? Karena sudah dikonfirmasi oleh LLDikti Ibu Patra dan sudah tanda tangan ijazahnya palsu,” kata Petrus.
Akibatnya atas laporan yang dibuat KAI, Razman Arif Nasution bisa saja dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 68 Ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas.
Baca Juga: Tidak Dibayar Uang, Razman Arif Nasution Justru Minta Nikah dengan Iqlima Kim?
Dan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara akibat pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Razman Arif Nasution.***