Sewaktu.com- Medina Zein menjalani sidang tuntutan sebagai terdakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Marissya Icha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Medina Zein hadir dengan didampingi suami sekaligus pengacaranya, Lukman Azhari serta ibu kandungnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Medina Zein, dengan hukum pidana penjara selama satu tahun usai perempuan berusia 30 tahun itu terbukti bersalah atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Medina Zein dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman enam bulan," ujarnya melanjutkan.
Sebelumnya, Medina Zein mengaku akan menerima semua tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Ia memilih berserah diri kepada Tuhan atas perkara yang tengah dihadapinya.