Sewaktu.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea geram pada empat pelaku dugaan kasus pemerkosaan di bawah umur.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan keempat bocah tersebut sangat tidak pantas.
Hotman menjelaskan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bocah di bawah umur 12 tahun tidak bisa dipidana.
"Saya enggak ada pilihan lain. Kecewa, tetapi hukum formal harus diikuti," kata Hotman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9).
Hotman menilai, terlepas dari usia, tindakan yang dilakukan empat bocah pelaku dugaan pemerkosaan termasuk tindakan pidana.
Kejadian ini justru menjadi bahan intropeksi pemangku kebijakan untuk merevisi UU tersebut.
"Ternyata usia 12 tahun bisa melakukan hal jahanam," bebernya.
Sejauh ini, anak di bawah 12 tahun yang menjadi pelaku pidana biasanya diserahkan kepada negara.
Melihat fakta itu, Hotman Paris ragu bahwa pembinaan tersebut dapat mengubah sikap bocah yang menjadi pelaku pidana.
"Kalau dibiarkan UU seperti ini. Maka besar kemungkinan pelaku akan melakukan lagi," tuturnya.
Sekadar informasi, bocah 13 tahun menjadi korban pemerkosaan di kawasan Hutan Kota Jakarta Utara.
Diduga pelaku dari kasus tersebut ialah 4 anak di bawah umur. Kini, 4 anak tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.