Ternyata Kasus Dugaan Pemerkosaan Ibu dan Penganiayaan Bayi di Riau Palsu

- Kamis, 23 Desember 2021 | 17:36 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto (Foto/ tangkapan layar media sosial)
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto (Foto/ tangkapan layar media sosial)

Sewaktu.com -- Kasus dugaan pemerkosaan yang viral di Riau beberapa saat lalu tentang pengakuan korban diperkosa empat pria ternyata palsu.

Kini, Polda Riau tengah mengusut laporan palus tersebut. Laporan palsu itu merupakan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang ibu rumah tangga berinisial ZU, 19 di Rokan Hulu, Riau.

LBaca Juga: Apple Dilabeli Peringkat AAA Oleh Lembaga Pemeringkat AS

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan saat inu kepolisian sedang berdiskusi mengusut keterangan palsu yang disampaikan ZU kepada Polsek Tambusai Utara awal Desember kemarin.

"Terkait laporan palsu penyidik tengah berdiskusi menentukan langkah selanjutnya," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekan Baru, Kamis, 23 Desember 2021.

Baca Juga: Catat! Cara Mudah Mengamankan WhatsApp Agar Tidak Dimata-matai

Sunarto menambahkan, pernyataan yang disampaikan pelapor berarti menunjukkan penegasan jika apa yang dilaporkannya tersebut tidak benar. Kini, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri ini terkait laporan palsu kepada polisi.

"Pengakuan tersebut menunjukkan penegasan bentuk tambahan temuan yang dijumpai penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Ayahnya Meninggal Dunia, Nirina Zubir : Mohon Doanya...

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan perkara kasus dugaan pemerkosaan dialami seorang ibu rumah tangga inisial ZU (19) di Rokan Hulu, Riau. Pemberhentian itu dilakukan karena pada hasil penyidikan, polisi menemukan banyak kejanggalan hingga tidak cukup bukti.

"Terkait dengan kasus yang ditangani penyidik Polres Rohul (Rokan Hulu) kemudian dibentuk tim gabungan di-backup Ditreskrimum Polda Riau yang selama ini bekerja. Kemudian pada pendalaman kasus tersebut ternyata penyidik menemui kejanggalan," jelas Sunarto, Rabu, 22 Desember 2021.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, WhatsApp Bakal Rilis Fitur Baru

Sunarto menurutkan, sejumlah kejanggalan yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian tempat kejadian peristiwa (TKP) serta lemahnya keterangan saksi. Polisi telah menangguhkan penahanan seorang terduga pelaku inisial DK yang sebelumnya ditahan atas tuduhan perkosaan.

"Terkait status saudara Andika yang ditersangkakan beberapa waktu yang lalu kita berikan penangguhan penahanan. Dengan munculnya SP3 otomatis kasusnya dihentikan," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Idrus Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X