SEWAKTU.com, PEDANGDUT Ridho Rhoma untuk kali kedua bermasalah dengan kasus narkoba. Kali ini, dia dihukum dua tahun penjara.
Putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Ridho Rhoma pada sidang 21 September lalu. Dia pun dipindahkan ke Cipinang oleh pihak kejaksaan pada Kamis 28 Oktober 2021.
Sebagai orang tua, Rhoma Irama berusaha menanggapi dengan tenang kabar yang menimpa putranya itu. Dia hanya berusaha mensyukuri persidangan berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Disebut Menikah 12 November, Begini Penjelasan KUA
"Alhamdulillah semuanya lancar dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya, seperti dilansir dari YouTube Star Story, Jumat, 29 Oktober 2021.
Rhoma mengatakan Ridho sudah meminta maaf kepada keluarga atas apa yang terjadi. Diapun mendukung putranya untuk benar-benar sembuh dan mendoakan yang terbaik.
"Dia minta maaf dan minta ampun untuk kejadian yang sudah terjadi ini. Dan saya pun mendoakan yang terbaik saja buat anak saya," ungkapnya.
Baca Juga: Reaksi Krisdayanti saat Wajahnya Diabadikan dalam Prangko
Soal kondisi putranya, Rhoma menyebutka putranya sedang menjalankan isolasi mandiri, dan pada saat persidangan berlangsung Ridho Rhoma selalu didampingi oleh kuasa hukum dan pihak keluarga.
Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan kepolisian. Pada 2017 ia juga sempat ditangkap polisi terkait kasus serupa. Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam keputusan kasasi. Ia haru menghirup udara bebas lagi pada bulan Januari 2020. Kini di tahun 2021 Ridho Rhoma Kembali ditangkap.
Baca Juga: Tak Peduli Ciriban Orang, Bella Shofie Terus Melebarkan Sayap ke Bisnis Kosmetik
Sementara dalam kasus terbarunya, Ridho ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjung Priok di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi dari kamar Ridho yang dibungkus dalam kotak rokok. ***