Rachel Vennya Bakal Diperiksa Polisi Lagi Hari Ini, Statusnya Naik jadi Tersangka?

- Senin, 1 November 2021 | 07:32 WIB
Selebgram Rachel Vennya saat di dampingi petugas
Selebgram Rachel Vennya saat di dampingi petugas

SEWAKTU.com -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa selebgram Rachel Vennya pada hari ini.

Rachel Vennya diperiksa kedua kalinya perihal kasus kabur ketika tengah menjalankan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menuturkan bahwa pemeriksaan kedua ini dilakukan penyidik usai meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

Rachel Vennya masih diperiksa dengan status saksi walau belum diketahui nantinya apakah akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tukang Ghosting, Hati-hati Jika Sedang PDKT Dengan 4 Zodiak Ini

"Masih diperiksa sebagai saksi," kata Tubagus, saat dikonfirmasi Kamis 28 Oktober 2021.

Penyidik telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat mengatakan penyidik sudah menemukan adanya dugaan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Atletico Madrid Vs Real Betis: Atletico Madrid Hajar Real Betis 3-0

"Jadi sudah naik penyidikan persangkaan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 27 Oktober 2021.

Rachel Vennya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin 18 Oktober silam. Dia hadir bersama dengan sang kekasih Salim Nauderee dan manajernye Maulida Khairunnia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X