Tubagus Joddy Resmi Ditahan di Polres Jombang

- Jumat, 12 November 2021 | 15:39 WIB
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah resmi tersangka.. (Instagram @tubagusjoddy.)
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah resmi tersangka.. (Instagram @tubagusjoddy.)

SEWAKTU.com, SOPIR Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tahanan atas kasus kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk, Kamis, 4 November 2021.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Kamis, 11 November 2021 dalam konperensi pers menjelaskan penahanan dan status tersangka ke Joddy, setelah berbagai proses pemeriksaan yang dilakukan polisi.

“Pertama mendatangi tim Labfor untuk memeriksa kendaraan Pajero. Kemudian mengadakan gelar perkara pada sore harinya. Keesokan harinya, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, seluruhnya ada 10 orang saksi,” sebut Gatot.

Baca Juga: Gala Sky Terus Memanggil Papa Mama, Adik Bibi Andriansyah : Aku Bingung, Sedih, Aku Enggak Bisa Jawab

Usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Tubagus Jody harus menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi di Polres Jombang, Jawa Timur.

Gatot menjelaskan, tim kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur pada 10 November 2021.

“Sopir atas nama Tubagus Muhammad Joddy sudah dinyatakan sebagai tersangka, sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” ungkap Gatot.

Baca Juga: Adik Bibi Andriansyah Masih Sakit Hati dengan Tubagus Joddy, Saat Kecelakaan Tak Jujur soal Kondisi Kakaknya

Namun, Gatot belum dapat memastikan pasal apa saja yang dikenakan pada Joddy, mengingat hal itu masih dalam proses penyelidikan.

“Tersangka dikenakan pasal yang nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutupnya.

Akibat perbuatannya pasal 310 ayat 4 dengan opsi penambahan pasal 311 ayat 5, Undang-undang no 22 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 6 tahun dan denda 12 juta rupiah.

Baca Juga: Bantah Tudingan Dugem Adam Deni, Fuji Adik Bibi Andriansyah : Dari Kemarin Aku Gendong Gala Terus

Opsi penambahan jeratan tersebut berdasarkan bukti yang mengarah kepada dugaan penggunaan telepon genggam pada saat mengendarai kendaraan sehingga berkurangnya fokus dan menyebabkan kecelakaan. Selain itu, Joddy melajukan mobilnya dengan kecepatan di luar batas.

Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi Kamis, 4 November 2021 di Tol Nganjuk arah Jakarta-Surabaya.

Saat mengemudikan mobil Pajero Sport putih itu, ada empat penumpang di dalam. Selain Vanessa dan Bibi ada Gala dan baby sitter. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nina Rialita

Sumber: Aufa Afgrynadika

Tags

Terkini

X