Oknum Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluar Nirina Zubir Ditangkap, Satu Lagi Masih DPO

- Selasa, 23 November 2021 | 15:06 WIB
Nirina Zubir. (Instagram @nirinazubir_)
Nirina Zubir. (Instagram @nirinazubir_)

SEWAKTU.com, KASUS penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir semakin menemui titik terang. Pasalnya, seorang notaris bernama Ina Rosiana dijemput paksa penyidik.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Harta dan Benda (Harda) Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, Ina telah ditangkap Selasa, 23 November 2021 dini hari di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

“Iya betul telah ditangkap,” kata Petrus saat dikonfirmasi.

Sementara, satu notaris lain yang terlibat dalam kasus ini, bernama Erwin Rudian hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Nirina Tak Menyangka Kasus Dikhianati Eks ART dan Mafia Tanah Keluarganya Sama dengan Cerita Film Terbarunya

Petrus menambahkan, peningkatan status ke daftar pencarian orang (DPO) dibutuhkan agar mempercepat proses pencarian tersangka.

Peningkatan status tersebut dikarenakan tersangka Erwin beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Kami imbau Erwin agar segera menyerahkan diri ke penyidik,” ujar Petrus.

Buntut dari kasus pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan oleh Notaris Nirina Zubir, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) merespon dengan membekukan akun dua dari tiga notaris yang terlibat.

Baca Juga: Dituding Menjebak Nirina Zubir saat Live hingga Walk Out, Begini Klarifikasi TVOne

Dengan dibekukannya akun, maka dapat dipastikan pejabat akta tanah itu tidak lagi memiliki kewenangan dalam segala proses pembuatan hingga pengubahan akta tanah.

Pimpinan Pusat IPPAT, Hapendi Harap menegaskan akan berkoordinasi dengan Kementrian ATR untuk mengembalikan kepemilikan tanah milik Nirina Zubir.

Diketahui sebelumnya Nirina Zubir membuat laporan atas penggelapan asset berupa tanah senilai Rp17 miliar kepada kepolisian.

Baca Juga: Merasa Dijebak saat Live Dipertemukan dengan Kuasa Huku Tersangka, Nirina Zubir Tuntut Permintaan Maaf TVOne

Proses hukum terus berlanjut setelah sebelumnya dilakukan penangkapan tiga tersangka yang terdiri dari mantan ART Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto serta Notaris Farida yang telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan tersangka Ina masih harus menjalani proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Seluruh tersangka dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jeratan pasal 263, 264, 266 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dan Pasal 3,4 dan 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nina Rialita

Sumber: Aufa Afgrynadika

Tags

Terkini

X