Resmi Tersangka, Cassandra Angelie Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

- Senin, 3 Januari 2022 | 19:30 WIB
Cassandra Angelie. (Instagram @cassangeliee)
Cassandra Angelie. (Instagram @cassangeliee)

SEWAKTU.com, PESINETRON Cassandra Angelie tidak ditahan meski telah resmi ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperbolehkan artis yang turut berperan di Sinetron Ikatan Cinta itu pulang dan tidak menahannya.

"Artis CA sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Sempat Heboh Gegara Thariq Halilintar, Netizen Kaget Fuji dan Chika Foto Bareng di Bali

Zulpan beralasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap CA karena statusnya sebagai korban. Selain itu, pasal yang disangkakan terhadap dirinya di bawah satu tahun penjara.

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, dia persangkaan Pasal yang dikenakan ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," ungkapnya.

Zulpan menjelaskan CA juga kooperatif saat dilakukan penangkapan, sehingga diyakini tak akan menghilangkan barang bukti berupa celana dalam CA.

Baca Juga: Masalah Utang Kembali Disorot, Medina Zein : Manusia Melupakan 100 Kebaikan Kita Hanya Karena 1 Kesalahan

"(Tidak ditahan) dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Cassandra Angelie diamankan bersama ketiganya berinisial KK (24), R(25) kemudian UA (26).

Dari hasil pemeriksaan ternyata Cassandra Angelie mengakui memasang tarif sekali kencan Rp30 juta.

Baca Juga: Dituding Dalang yang Menjebak Vanessa Angel di Surabaya, Puput Sudrajat Siapkan Langkah Hukum

Selain Cassandra, ada beberapa artis lain yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi ini. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nina Rialita

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X