Ternyata Ini Pelanggan yang Berani Bayar Cassandra Angelie Rp30 Juta Sekali Tidur

- Rabu, 5 Januari 2022 | 08:02 WIB
Orang yang sudah menggenjot tubuh Cassandra Angelie baru bisa dipidanakan, kalau ada istri pelanggannya yang lapor, pertanyaannya, mau ga bongkar aib rumah tangganya sendiri???? (dok, jatim times)
Orang yang sudah menggenjot tubuh Cassandra Angelie baru bisa dipidanakan, kalau ada istri pelanggannya yang lapor, pertanyaannya, mau ga bongkar aib rumah tangganya sendiri???? (dok, jatim times)

SEWAKTU.com -- Polda Metro Jaya menuturkan bahwa pria yang merupakan pelanggan Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online tidak berasal dari kalangan pejabat. 

Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Ia menuturkan, dalam kasus prostitusi online Cassandra Angelie tidak ada satu pun pelanggannya yang berasal dari kalangan tertentu. 

"Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat. Itu tidak ada ya," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa 4 Januari 2021.

Baca Juga: Spesifikasi HP Lipat Honor Magic V, Saingan Berat Samsung Galaxy Z Fold

Zulpan menjelaskan, ketika tengah diperiksa oleh penyidik Cassandra Angelie mengaku baru lima kali terlibat dalam praktik prostitusi tersebut. 

"Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak lima dan itu tidak ada dari kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat, itu tidak benar," terang Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie diciduk oleh penyidik Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021. Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 5 Januari 2022, Ambil Hadiahnya Biar Main Makin Seru

Karena perbuataannya tersebut, Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Lalu untuk tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara. 

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X