Indra Kenz Crazy Rich Medan Tersangka, Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Hari Ini

- Kamis, 24 Februari 2022 | 13:58 WIB
Indra Kenz (Instagram.com/@indrakenz)
Indra Kenz (Instagram.com/@indrakenz)

SEWAKTU.com -- Indra Kenz yang disebut sebagai Crazy Rizh Medan resmi menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka Indra Kenz perihal kasus investasi berkedok trading binary option Binomo.

Terbongkarnya status tersangka Indra Kenz terlihat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menjelaskan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SPDP itu dikeluarkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

Baca Juga: Hapus Semua Konten Binary Option dari YouTube-nya, Indra Kenz Minta Maaf Telah Merugikan Orang Lain

"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," jelas Eben kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Lalu, Indra Kenz bakal jalani pemeriksaan pada hari ini. Jadwal pemeriksaan Indra Kenz digelar pukul 10.00 WIB. Namun, sampai sekarng pukul, Indra Kenz belum juga terlihat hadir. 

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Laporan dibuat oleh beberapa orang yang mengaku sebagai korban penipuan Indra.

Baca Juga: Pergi ke Turki untuk Berobat, Bareskrim Polri Tetap Periksa Indra Kenz Besok Terkait Kasus Binomo

Indra Kenz sendiri telah memberikan komentar terkait laporan tersebut. Dia mengaku salah dan menyebut kalau Binomo merupakan investasi ilegal. Tak hanya Indra Kenz, influencer lain juga diperiksa atas kasus ini. 

Mereka yaitu Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni William. OJK menduga para influencer tersebut telah memasarkan produk investasi bodong, dan memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X