SEWAKTU.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan panggil aktor Rizky Billar untuk diperiksa terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Rizky Billar akan dimintai keterangan terkait dengan penerimaan dari tersangka Doni Salmanan.
"Iya hari ini Rizky Billar agendanya akan diperiksa," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Muntah saat Puasa? Batal atau Tidak? Begini Penjelasannya
Seperti diketahui, Rizky Billar dan istri Lesty Kejora menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan.
Belum diketahui secara pasti berapa jumlah nominalnya, namun yang pasti isi amplop tersebut berupa mata uang asing.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Puasa Ramadhan Berapa Hari Lagi? Yuk Hitung-Hitungan Sambut Ramadhan 1443 Hijriah
Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Periksa Rizky Billar Terkait Kasus Penipuan Doni Salmanan
Penggemar Doni Salmanan Juluki Robin Hood Asal Bandung, Denny Darko: Enggak Habis Pikir
Istri Doni Salmanan Dinan Fajrina Digoda Seorang Dokter, Genit Banget!
Video Pria Mirip Doni Salmanan Nyantai di Sofa Sambil Main HP, Warganet Bilang Begini
Mantan Istri Gigi Ruwanita Cerita Perjalanan Hidup Doni Salmanan Awal Mula Mengenal Dunia Trading