SEWAKTU.com -- Seringkali terjadi halangan ketika tengah menjalankan ibadah Puasa. Selain menahan haus dan lapar, seringkali terjadi berbagai halangan seperti muntah ketika tengah menjalankan ibadah Puasa. Lantas, bagaimana hukum muntah Saat Puasa, apakah dapat membatalkan Puasa?
Melansir berbagai sumber, muntah ketika tengah menjalankan ibadah Puasa dapat dibagi menjadi dua, yaitu muntah yang disengaja seperti mengorek tenggorokan dan muntah yang tidak disengaja, misal dalam kondisi sakit. Lalu, hukum muntah Saat Puasa seperti apa?
Hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: 720 dari Abu Hurairah menyebutkan hukum muntah Saat Puasa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Baca Juga: Puasa Ramadhan Berapa Hari Lagi? Yuk Hitung-Hitungan Sambut Ramadhan 1443 Hijriah
“Barang siapa yang terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha (mengganti Puasa di kemudian hari) baginya dan barang siapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha”.
Sekarang jelas sudah apabila muntah ketika menjalankan ibadah puasa dilakukan dengan sengaja, maka itu dianggap batal dan harus diganti. Muntah yang dimaksud di sini adalah yang terjadi karena rangsangan yang dibuat dengan sengaja.
Lalu apabila muntah secara alami, maka itu tak dianggap batal dan umat muslim tak memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya di kemudian hari.
Contoh muntah yang tak disengaja adalah mabuk perjalanan, mual ketika menyikat gigi atau saat terserang sakit maag. Jika kondisinya serius, sebaiknya tak usah ditahan dan dimuntahkan secara alami.
Puasa tidak cuma untuk ibadah yang menahan hawa nafsu, tapi juga untuk menjaga kondisi tubuh. Jika menahan muntah bisa membahayakan kesehatan, maka nilai dari berpuasa itu sendiri kurang tepat.
Baca Juga: Tahu Tidak Adab Berbuka Puasa Sesuai Sunnah Rasulullah SAW Seperti Apa? Ini Dia
Lantas bagaimana hukumnya jika hampir muntah namim isi perutnya turun kembali melalui tenggrokan?
Mengutop NU Online, apabila isi perut bergerak naik ke tenggorokan dan siap dimuntahkan tapi tak sempat keluar (hanya sampai pangkal tenggorokan) dan turun kembali, itu tidak membatalkan Puasa. Lalu , hadis Rasululullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah menyebutkan:
"Semua Anak Adam adalah untuknya, kecuali Puasa, ia adalah untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya, dan puasa itu adalah perisai. Pada hari seseorang dari kamu berpuasa janganlah ia berkata kotor dan berbuat gaduh, dan apabila ada orang mengajak berbantah dan bermusuhan hendaklah ia mengatakan: Saya sedang berpuasa." [HR. An-Nasa’i]
Untuk itu, mudah-mudahan ini bisa mencerahkan, bagaimana hukum muntah Saat Puasa. Semoga ulasan ini bermanfaat dan bisa membantu umat muslim dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan dengan lancar.***
Artikel Terkait
Sambut Ramadhan 2022, Ini 8 Manfaat Menjalankan Ibadah Puasa untuk Kesehatan
Hal yang Membatalkan Puasa Apa Saja? Yuk Kenali Agar Ibadah Puasa Ramadhan 2022 Sempurna
4 Ciri Golongan Orang yang Memperoleh Keringanan Tidak Diwajibkan Puasa di Bulan Ramadhan
4 Rekomendasi Menu Buka Puasa Tanpa Minyak Goreng, Kamu Wajib Coba!
Ceramah Ustadz Adi Hidayat, Batalkah Puasa Seseorang yang Menyikat Gigi atau Bersiwak?