SEWAKTU.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan periksa YouTuber Alffy Rev pada hari ini, Kamis, 24 Maret 2022.
Alffy Rev rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan penerimaan dana sponsor dari tersangka Doni Salmanan untuk proyek Wonderland Indonesia.
"Iya hari ini (pemeriksaan Alffy Rev)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan terhadap Alffy Rev dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 24 Maret 2022: Aldebaran Kena Sial, Andin Depresi hingga Reyna Jadi Sasaran
Sebagai informasi, Alffy Rev sempat menerima sejumlah uang dari tersangka Doni Salmanan.
Uang tersebut merupakan dukungan atau sponsor terkait proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakan Alffy Rev.
Pasalnya, jika uang yang diterima Alffy Rev merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Quotex, maka penyidik akan melakukan penyitaan.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Harta Kekayaan Juragan 99 Gak Masuk Akal, Gilang dan Shandy Purnamasari Bungkam
Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***
Artikel Terkait
Penggemar Doni Salmanan Juluki Robin Hood Asal Bandung, Denny Darko: Enggak Habis Pikir
Istri Doni Salmanan Dinan Fajrina Digoda Seorang Dokter, Genit Banget!
Video Pria Mirip Doni Salmanan Nyantai di Sofa Sambil Main HP, Warganet Bilang Begini
Mantan Istri Gigi Ruwanita Cerita Perjalanan Hidup Doni Salmanan Awal Mula Mengenal Dunia Trading
Bareskrim Polri Periksa Rizky Billar Terkait Kasus Doni Salmanan