Akibat Pembayaran Desain Rumah Hingga Lakukan Pengeroyokan, Iko Uwais Terancam Dijebloskan ke Penjara?

- Selasa, 14 Juni 2022 | 11:30 WIB
Iku Uwais Diduga Lakukan Pengeroyokan. (Instagram - iko.uwais)
Iku Uwais Diduga Lakukan Pengeroyokan. (Instagram - iko.uwais)

SEWAKTU.com - Lama tidak terdengar, selebritis Iko Uwais baru-baru ini telah dilaporkan oleh seorang pria bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota.

Melihat laporan masuk, Polres Metro Bekasi Kota juga membenarkan laporan yang menyangkut nama Iko Uwais.

Berdasarkan hasil laporan ke Polres Metro Bekasi Kota, kasus itu terjadi lantaran adanya dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais.

Baca Juga: Keren! Jason Statham Beri Pujian dan Bangga Bisa Main Bareng Iko Uwais dalam Film 'The Expendables 4'

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan akhirnya angkat bicara terkait kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh aktor Iko Uwais.

Penyidik sudah mulai bekerja menangani kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi.

Penyidik pun berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu Iko Uwais.

Baca Juga: Sinopsus Film Snack Eyes, Aktor Iko Uwais yang jadi Guru Ninja

“Dalam waktu dekat dilakukan pemanggilan kepada Iko Uwais,” kata Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan Senin (13/6/2022).

Usut punya usut, kasus ini kabarnya berawal dari adanya kerja sama untuk pengerjaan desain interior di rumah Iko Uwais di bilangan Cibubur Jakarta Timur.

Iko Uwais disebut sudah melakukan pembayaran separuhnya, namun pihak pelapor meminta pembayaran sisanya dilunasi dengan mengirimkan invoice melalui aplikasi pesan singkat.

Namun sayang, Iko Uwais dikabarkan tidak terima mendapat perlakuan tersebut.

Mereka pun bertemu, dan terjadilah cekcok antara keduanya, hingga Iko Uwais diduga melakukan pemukulan terhadap pelapor di sebuah perumahan di daerah Bekasi Jawa Barat pada Sabtu (11/6/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X