Iko Uwais Angkat Bicara Usai Dirinya Dilaporkan ke Polisi: Tiga Hari Nggak Tidur Gue

- Selasa, 14 Juni 2022 | 11:50 WIB
Iko Uwais.  (instagram/@ikouwais)
Iko Uwais. (instagram/@ikouwais)

SEWAKTU.com - Aktor Iko Uwais akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya terkait dugaan penganiayaan kepada seseorang pria bernama Rudi.

Kuasa hukum Iko Uwais, Leo Sagala mengatakan bahwa pelapor telah membuat laporan yang tidak benar.

"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tidnak pidana pengeroyokan," kata Leo.

"Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," lanjut dia.

Menurutnya, di dalam laporannya, sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan kepada pelapor.

Leo menjelaskan bahwa ada kesepakatan antara Iko Uwais dan Rudi dengan nominal Rp300 juta.

Namun, setelah dilakukan pembayaran setengahnya, Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawab.

"Akhirnya dibuat kesepakatan, di mana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp150 juta," ucapnya.

"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," sambung dia.

Iko Uwais mengatakan bahwa dirinya cukup terganggu dengan kasus ini sehingga dirinya kurang tidur.

"Terima kasih banget sudah hadir di sini, nggak tidur, sama gue juga nggak tidur, tiga hari nggak tidur gue, bro. Terima kasih semuanya, assalamualaikum," ujar Iko Uwais.

Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan dengan laporan yang terdaftar dalam nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 11 Juni 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X