Status Kasus Dugaan Pengeroyokan oleh Iko Uwais Naik ke Penyidikan

- Jumat, 24 Juni 2022 | 13:00 WIB
Iko Uwais dan Rudi harus kooperatif pada pihak kepolisian. (Instagram/@ikouwais)
Iko Uwais dan Rudi harus kooperatif pada pihak kepolisian. (Instagram/@ikouwais)

SEWAKTU.com - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan oleh aktor Iko Uwais.

Peningkatan status perkara ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2022.

"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Perseteruan Antara Nathalie Holscher dan Putri Delina Dianggap Cuma Settingan Karena Ingin Launching Lagu Baru

Menurutnya, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan.

Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.

"Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar Ivan.

Baca Juga: Kumpulan Kata Bijak Tentang Indahnya Berkurban Idul Adha, Cocok Dibagikan untuk Keluarga, Teman atau Pasangan

Ivan mengungkapkan peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya hasil visum.

"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," ungkapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X