SEWAKTU.com - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan oleh aktor Iko Uwais.
Peningkatan status perkara ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2022.
"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira saat dikonfirmasi.
Menurutnya, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan.
Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.
"Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar Ivan.
Ivan mengungkapkan peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya hasil visum.
"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," ungkapnya.***
Artikel Terkait
Iko Uwais Dilaporkan Kasus Dugaan Penganiayaan, Warganet: Sedang Mendalami Peran Ya Bang
Ternyata Ini Alasan Iko Uwais Lakukan Pemukulan Terhadap Rudi, Hingga Berujung Laporkan Balik Jasa Interior
Ini Dia Alasan Iko Uwais Mangkir Dari Pemeriksaan Kepolisian Terkait Kasus Penganiayaan
Polda Metro Peringatkan Iko Uwais dan Rudi Harus Kooperatif, Bakal Jadi Tersangka?
Waduh! Desainer Interior yang Melaporkan Iko Uwais Justru Tuding Audy Item Gunakan Jin Hingga Babi Ngepet