Ternyata Ini Alasan Iko Uwais Lakukan Pemukulan Terhadap Rudi, Hingga Berujung Laporkan Balik Jasa Interior

- Selasa, 14 Juni 2022 | 13:06 WIB
Iko Uwais Laporkan Balik Jasa Interior  yang Diduga Mendapatkan Penganiayaan Darinya. (Instagram - iko.uwais)
Iko Uwais Laporkan Balik Jasa Interior yang Diduga Mendapatkan Penganiayaan Darinya. (Instagram - iko.uwais)

SEWAKTU.com - Dugaan kasus penganiayaan Rudi selaku jasa interior yang dilakukan aktor Iko Uwais akhirnya menemui titik terang.

Dimana Iko Uwais akhirnya tidak tinggal diam dan angkat bicara serta menjelaskan bagaimana kronologinya.

Bukan hanya itu saja, Iko Uwais juga dikabarkan telah melapokan balik Rudi atas kasus tindak pidana pencamaran nama baik.

Baca Juga: Akibat Pembayaran Desain Rumah Hingga Lakukan Pengeroyokan, Iko Uwais Terancam Dijebloskan ke Penjara?

 

Rudi dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya oleh Iko Uwais pada Selasa 14 Juni 2022 dini hari tadi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," kata pengacara Iko Uwais, Leonardus Sagala kepada wartawan, Selasa 14 Juni 2022.

Menurut Leonardus, apa yang dituduhkan Rudi itu telah merugikan kliennya. Apalagi Rudi sendiri telah membalikkan fakta penganiayaan terhadap dirinya.

Baca Juga: Iko Uwais Angkat Bicara Usai Dirinya Dilaporkan ke Polisi: Tiga Hari Nggak Tidur Gue

Kasus sebenarnya, kata dia, Rudi lari dari tanggung jawab dalam menyelesaikan jasa interior.

"Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta. Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan," ujarnya.

Dalam keterangan tersebut, Leonardus juga menjelaskan sebenarnya bukan Iko Uwais lah yang melakukan penganiayaan terlebih dahulu.

Baca Juga: Iko Uwais Dilaporkan Kasus Dugaan Penganiayaan, Warganet: Sedang Mendalami Peran Ya Bang

Melainkan Rudi terlebih dulu melakukan penganiayaan terhadap Iko, hingga akhirnya Iko yang tidak terima membela diri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X