Lesti Kejora Mengaku Dibanting hingga Dicekik, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Rizky Billar

- Kamis, 29 September 2022 | 22:24 WIB
Lesti Kejora Mengaku Dibanting hingga Dicekik, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Rizky Billar.  (Instagram/@rizkybillar)
Lesti Kejora Mengaku Dibanting hingga Dicekik, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Rizky Billar. (Instagram/@rizkybillar)

SEWAKTU.com - Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Rizky Billar melakukan tindak kekerasan kepada Lesti Kejora dengan membanting sampai mencekik.

Selain itu, Rizky Billar dilaporkan kepergok berselingkuh di belakang Lesti Kejora.

"Terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban, pada saat korban meminta dipulangkan ke orang tuanya, terlapor emosi mendorong, membanting ke kasur, mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Baca Juga: Sahabat Rizky Billar Bongkar Sifat Suami Lesti Kejora: Arogan, Gampang Marah dan Tempramental

Zulpan mengatakan bahwa Rizky Billar juga menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan disana dia juga membanting korban.

"Terlapor juga berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai (secara) berulang hingga tangan, leher, dan tubuhnya terasa sakit," ujar Zulpan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menungkapkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti dan akan memanggil terlapor Rizky Billar.

Baca Juga: Diduga Alami KDRT oleh Rizky Billar, Hetty Koes Endang Doakan Lesti Kejora Begini

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujarnya.

Menurutnya, apabila Rizky Billar terbukti melakukan tindak KDRT, akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancamannya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tutur dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X