Mudah dan Praktis! Begini Cara Mudah Cek Desil Bansos 2026 Cuma Pakai HP

Mahmud Amsori, Sewaktu
- Jumat, 17 April 2026 | 16:32 WIB
Ilustrasi mengecek status bansos dan kategori desil melalui ponsel secara online. Foto: Sewaktu.
Ilustrasi mengecek status bansos dan kategori desil melalui ponsel secara online. Foto: Sewaktu.

Berikut pembagiannya:

  • Desil 1 → Sangat miskin (prioritas utama)
  • Desil 2 → Miskin
  • Desil 3 → Hampir miskin
  • Desil 4 → Rentan miskin
  • Desil 5 → Menengah ke bawah
  • Desil 6–10 → Menengah ke atas

Dari sini bisa kita pahami satu hal penting yaitu bansos umumnya difokuskan pada desil 1-4.

Jika kamu berada di desil 5 ke atas, peluang menerima bantuan akan jauh lebih kecil. Bukan karena kamu tidak terdata, tapi karena kamu tidak termasuk prioritas utama.

Kenapa Desil Bisa Berubah?

Menariknya, kategori desil tidak bersifat permanen.

Data ini bisa berubah tergantung pada:

  • Kondisi ekonomi keluarga
  • Penghasilan bulanan
  • Aset yang dimiliki
  • Kondisi rumah dan lingkungan
  • Pembaruan data dari pemerintah daerah

Artinya, jika kondisi ekonomi kamu menurun tapi data belum diperbarui, bisa saja kamu masih tercatat di desil atas.

Inilah yang membuat banyak orang merasa “tidak adil”, padahal masalahnya ada pada akurasi data.

Baca Juga: Bansos April 2026 Segera Cair! Ini Cara Cek e-KTP Kamu Agar Tidak Terlewat

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat Website

Sekarang kamu tidak perlu repot datang ke kantor desa atau dinas sosial. Semua bisa dicek langsung dari HP.

Berikut langkah mudahnya:

  1. Buka browser di ponsel kamu
  2. Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
  3. Masukkan NIK sesuai KTP
  4. Isi kode captcha
  5. Klik tombol “Cari Data”

Dalam beberapa detik, sistem akan menampilkan:

  • Nama penerima
  • Status bansos
  • Kategori desil kamu

Dari sinilah kamu bisa tahu apakah kamu masuk prioritas atau tidak.

Cara Cek Desil Lewat Aplikasi Cek Bansos

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X