Mayoritas ulama berpendapat bahwa mereka yang telah sholat Id tidak diwajibkan lagi untuk menunaikan sholat Jumat, namun tetap dianjurkan untuk mengikutinya jika mampu.
Imam tetap disunnahkan menyelenggarakan sholat Jumat bagi yang belum sholat Id atau yang tetap ingin melaksanakannya.
Dalam pandangan mazhab Hanbali, meskipun tidak sholat Jumat karena sudah sholat Id, seseorang tetap diwajibkan menunaikan sholat Dzuhur.
2. Ada Keringanan Berdasarkan Kondisi
Buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha menyebutkan bahwa keringanan (rukhshah) ini lebih utama bagi mereka yang tinggal jauh dari masjid atau mengalami kesulitan untuk kembali ke masjid pada hari yang sama.
Bagi penduduk kota, terutama yang tidak memiliki hambatan berarti, sangat dianjurkan untuk tetap melaksanakan sholat Jumat.
Imam Asy-Syafi'i menegaskan bahwa penduduk kota tetap wajib sholat Jumat, sementara penduduk desa yang jauh dapat menggantinya dengan sholat Dzuhur.
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sholat Id menggugurkan kewajiban sholat Jumat, baik untuk penduduk kota maupun desa, dan cukup diganti dengan sholat Dzuhur.
Bahkan menurut Imam Atha', seseorang yang sudah sholat Id tidak wajib lagi menunaikan sholat apa pun selain Ashar.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Dijual Rp 1.995.000 per Gram, UBS Rp 1.931.000 per Gram
3. Pendapat yang Mewajibkan Sholat Jumat
Dalam Fikih Shalat 4 Mazhab oleh A.R. Shohibul Ulum, dijelaskan bahwa mazhab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat sholat Jumat tetap wajib, meskipun seseorang telah melaksanakan sholat Id.
Kedua mazhab ini berpegang pada keumuman dalil yang mewajibkan sholat Jumat dan tidak menyebutkan adanya pengecualian untuk hari raya.
Mereka menganggap sholat Id dan sholat Jumat sebagai dua kewajiban terpisah yang tidak saling menggugurkan.