SEWAKTU.com -- Bagi yang belum tahu niat sholat jamak, inilah diterangkan cara sholat jamak sampai dengan syarat dan hukumnya. Mungkin Anda pernah mengalami tidak sempat melakukan Sholat akibat tengah di perjalanan jauh.
Seperti lagi di atas bus atau pesawat terbang untuk menempuh jarak yang cukup jauh. Hal tersebut seringkali membuat sulit umat Islam dan diberi kemudahan dalam melakukan sholat wajib. Kemudahan itu yaitu dengan sholat jamak tersebut.
Pengertian Jamak
Mengutip dari situs jabar.kemenag.go.id, jamak artinya mengumpulkan. Pada hal ini artinya yaitu mengumpulkan dua shilat fardhu dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut.
Seperti sholat Dzuhur dan Ashar yang dilakukan bersamaan ketika waktu Dzuhur, tanpa terpisah dengan kegiatan lainnya.
Baca Juga: Ini Tata Cara dan Bacaan Doa Pagi Hari yang Dianjurkan Islam
Sholat adalah keringanan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam. Nabi Muhammad SAW juga pernah melakukan sholat jamak, menurut hadist berikut:
Dalam hadits riwayat ibnu Umar dikatakan:
“Dari Anas ra, ia berkata, “Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan sholat zhuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak sholat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau sholat Zhuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.” (HR. Bukhari)
Dari situs jatim.nu.or.id, tak hanya hadist, dalil hukum melaksanakan sholat jamak juga disebutkan dalam Al Quran, yaitu di surat Am-Nisa ayat 101, yang berbunyi:
Baca Juga: Sinopsis Film Karate Kid, Bocah dari Beijing China yang jadi Pemain Karate Profesional
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sholatmu.
Syarat sholat jamak
Dijelaskan bahwa hukum dari menjamak sholat adalah mudah, atau boleh. Dan hanya empat sholat yang boleh dijamak, yakni Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya.