mutiara

Hukum Menebang Pohon Menurut Hadist Riwayat Abu Dawud, Ada Ancaman dan Larangan

Rabu, 17 November 2021 | 18:40 WIB
Ilustrasi menebang pohon. Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Aktifitas Menebang Pohon yang sedang berbuah didalam ajaran syariat islam terdapat hadist yang menunjukan bahwa Nabi Muhammad SAW, pernah melarang Menebang Pohon bidara. Sebagaimana dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al Baihaqi dan NasaI, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Barangsiapa yang Menebang Pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan dikepala nya di neraka. (HR.Abu Dawud, Al Baihaqi, An Nasai).

Abu Dawud rahimahullah, menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan di dalam Hadist tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. 

Sebagaimana fatwa nomor 2610, sebagian ulama lain menafsirkan juga bahwa pohon bidara yang dimaksudkan di dalam hadist tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah Haram (Makkah dan Madinah).

Baca Juga: Kerap Dijodohkan Netizen, Begini Jawab Bryan Domani dan Mawar De Jongh soal Kemungkinkan Pacaran

Ataupun pohon bidara milik orang lain, para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan Urwah Bin Zubair yang meriwayatkan Hadist tersebut. Yaitu ketika beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon tersebut.

Lalu Hisyam Berkata, Para ulama telah sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy SyafiI pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawa, tidak masalah karena Nabi Muhammad SAW bersabda, Mandikanlah Jenazah dengan air dan daun bidara.

Lalu pendapat dari Al Baihaqi Rahimahulla Berkata, pendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini, yaitu larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan untuk manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. 

Baca Juga: Keren! Wajah Lyodra Terpampang Nyata di Time Square New Yorok

Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan seandainya benar bahwa Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada di dalam hadist tersebut bersifat khusus dan tidak berlaku pada semua pohon bidara.

Dari pendapat tersebut sangat selaras dengan Hadist Nabi Muhammad SAW yang memotivasi kita untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat.

Nabi SAW bersabda, jika kiamat datang dan ditangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa diantara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah. (HR.Ahmad dari Anas Bin Malik dishahih kan oleh Al Bani).

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ingin Ekonomi Desa Terus Meningkat

Jadi menebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung kemaslahatan. Begitupun pohon-pohon yang berbuah lainya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah Haram seperti di Makkah dan Madinah, karena adanya larangan untuk menebangnya. 

Halaman:

Tags

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB