mutiara

Ceramah Ustadz Buya Yahya, Apakah Sah Wudhu jika Memakai Make Up dan Softlens? Wanita Wajib Tahu

Senin, 29 November 2021 | 14:54 WIB
Buya Yahya menyebut ada 4 alasan atau uzur seseorang yang meninggalkan shalat wajib 5 waktu tidaklah dosa. (YouTube Buya Yahya)

SEWAKTU.com -- Dalam artikel kali ini, mengangkat ceramah Ustadz Buya Yahya tentang hukum Wudhu saat memakai lensa rias dan lensa kontak. Dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan legal merias wajah setelah mandi. 

"Pakai saja, untuk siapa, untuk suamimu. Jangan merias wajah saat keluar, suamimu akan memberimu topeng. Bukan." kata Ustadz Buya Yahya.

Pada ceramah Ustadz Buya Yahya menegaskan bahwa hanya suami yang boleh memakai make-up dan tetap sah shalat dengan make-up.

Baca Juga: Sinopsis Film Tenet, Kisah Seorang Agen CIA dengan Misi Berat Selamatkan Bumi dari Kiamat

Video ceramah Ustadz Buya Yahya menjelaskan, batalnya Wudhu adalah ketika kulit yang harus dibasuh saat Wudhu menghalangi salah satu make-up. Namun, jika Anda merias wajah setelah mandi, itu dapat diterima dan shalat tetap sah.

Ustadz Buya Yahya melakukan ablasi menggunakan lensa kontak. Artinya, itu tidak membatalkan. Penggunaan lensa kontak juga diperbolehkan jika tidak berbahaya bagi mata atau kesehatan Anda dan disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter.

Baca Juga: Terlalu Sempurna, Seleb Korea Selatan Ini Sampai Dikira Operasi Plastik, Jennie Blackpink Salah Satunya!

Ustadz Buya Yahiya mengatakan tidak ada bisnis mandi dengan memakai lensa kontak. Karena Anda tidak perlu mencuci mata di bak mandi. Ustadz Buya Yahya kembali menegaskan bahwa boleh memakai lensa kontak sebelum shalat. 

"Sebelum sholat dia pakai lensa kontak dan sholatnya sah karena tidak ada hubungannya dengan dia. Wudhu tetap sah dan tidak mengganggu," pungkas Ustadz Buya Yahya.***

Tags

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB