SEWAKTU.com - Ketika melakukan puasa di bulan Ramadhan, bukan hanya sekedar menahan haus dan lapar saja tapi juga hawa nafsu.
Dimana nyatanya hawa nafsu berjimak atau berhubungan badan juga bisa membatalkan puasa kamu jika tidak dijaga.
Lantas bagaimana bentuk ganti rugi jika tidak bisa menjaga hawa nafsu? Ya benar, kamu harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Baca Juga: Berpa Gaji Buzzer di Indonesia? Intip Cara Kerja Buzzer dan Bayaran yang Diterima
Hal ini juga disebutkan dalam sebuah hadits Bukhari, sebagai berikut:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَلِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: "Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan.
Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut."
Baca Juga: Selalu Mengabaikan Pesan Chat Orang Lain Itulah Sifat 4 Zodiak Ini, Buat Kesal Memang!
Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," (HR. Bukhari).
Namun, hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan menjadi boleh jika dilakukan di luar waktu puasa atau malam hari.
Pendapat ini merujuk pada Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 187.