mutiara

Apakah Jasa Penukarang Uang Termasuk Riba? Seperti Ini Hukumnya Dalam Islam

Kamis, 21 April 2022 | 12:52 WIB
Apakah jasa penukaran uang termasuk riba? Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Jelang Idul Fitri, banyak yang menawarkan jasa penukaran uang. Seringkali, jasa penukaran uang dapat ditemui di beberapa bank, bahkan banyak juga ditemukan jasa Tukar uang di pinggir jalan.

Lantas, benarkah memakai jasa penukaran uang riba? Seperti diketahui dalam transaksi penukaran uang ada nominal yang dilebihkan si penukar untuk pemilik.

Melansir dari situs nu.or.id, praktik riba atau tidaknya balik lagi seperti apa bentuk akadnya. Jika yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) merupakan uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan dari nilai tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.

Baca Juga: Amalan dan Doa Setelah Sholat Subuh, Manfaat Salah Satunya Pembuka Pintu Rezeki

Namun jika yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) merupakan jasa orang yang menyediakan, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah.

Perihal definisi ijarah sendiri diantaranya dijelaskan KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib (123) yang Artinya, 

“Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).”

Baca Juga: Jangan Salah, Menelan Ludah Ketika Puasa Ramadhan Juga Ada Syaratnya Loh, Simak Ini Dia

Untuk itu, apabila memang harus menggunakan jasa pertukaran uang, maka harus diniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah.

Jadi, kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk riba, melainkan sebagai bentuk upah atas jasa yang telah diberikan pemilik jasa pertukaran uang tersebut.***

Tags

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB