mutiara

Hukum Menukar Uang untuk THR Lebaran Menurut Islam, Bagaimana Pandangan Islam Soal Penukaran Uang?

Senin, 25 April 2022 | 13:07 WIB
Hukum menukar uang lebaran. Foto/Ist. (Andrzej Rostek)

SEWAKTU.com -- Saat ini banyak yang bertanya bagaimana hukum menukar uang untuk Lebaran atau Idul Fitri 2022 menurut pandangan Islam harus diketahui umat Muslim. 

Sudah menjadi tradisi di Indonesia bahwa di akhir Ramadhan atau menjelang Lebaran 2022 biasanya banyak orang menawarkan jasa penukaran uang di pinggir jalan dan beberapa tempat tertentu. Bagaimana hukum menukar uang Lebaran 2022? 

Penyedia jasa penukaran uang saat ini sangat membantu jadi para pelanggan tidak perlu lagi repot-repot mengantri di bank.

Tetapi demikian, banyak praktik penukaran uang yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Seperti apa hukum menukar uang?

Baca Juga: Amalan dan Doa saat Lailatul Qadar, 10 Malam Terakhir di Bulan Ramadhan

Apabila seseorang meminta tolong kepada penyedia jasa untuk menukarkan uang mereka, dan setelah selesai ia memberikan sejumlah uang sebagai bentuk rasa terima kasih. Hal tersebut justru lebih baik karena uang "tambahannya" dipisahkan dari akadnya.

Seperti dalam keterangan dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

"Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa." (HR Ahmad nomor 11466 dan Muslim 4148).

Lalu dilansir dari nu.or.id, praktik penukaran uang dapat dilihat dari dua sudut. Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Selalu Menjalankan Puasa Tapi Tidak Pernah Tarawih?

Namun jika yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah.

Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba sebagai keterangan kitab Fathul Mujibil Qarib berikut ini:

والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل

Halaman:

Tags

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB