mutiara

Hukum Menukar Uang untuk THR Lebaran Menurut Islam, Bagaimana Pandangan Islam Soal Penukaran Uang?

Senin, 25 April 2022 | 13:07 WIB
Hukum menukar uang lebaran. Foto/Ist. (Andrzej Rostek)

"Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)." (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123)

Perbedaan orang dalam memandang masalah ini muncul karena perbedaan mereka dalam memandang titik akad penukaran uang itu sendiri (ma'qud 'alaih).

Sebagian orang memandang uang sebagai barang yang dipertukarkan. Sementara sebagian orang memandang jasa orang yang menyediakan jasa penukaran.

Baca Juga: Mulai Banyak Dijumpai, Apasih Hukum Dalam Islam Bagi Jasa Tukar Uang?

Tetapi terkadang barang itu sendiri mengikut sebagai konsekuensi atas akad jasa tersebut sebagai keterangan Nihayatuz Zein berikut ini:

وقد تقع العين تبعا كما إذا استأجر امرأة للإرضاع فإنه جائز لورود النص والأصح أن المعقود عليه القيام بأمر الصبي من وضعه في حجر الرضيع وتلقيمه الثدي وعصره بقدر الحاجة وذلك هو الفعل واللبن يستحق تبعا

"Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Alquran. Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma'qud 'alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara asi menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan." (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, [Bandung, PT Al-Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 259).

Tarif yang harus dibayarkan pada penukaran uang di pinggir jalan adalah jasanya, bukan pada barangnya, yaitu uang. Pembayaran tarif pada jasa itu sendiri disebutkan dalam Alquran perihal perempuan sebagai penyedia jasa asi, bukan jual-beli asi seperti keterangan berikut ini:

قال الله تعالى: فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ علق الأجرة بفعل الإرضاع لا باللبن

"Allah berfirman, ‘Bila mereka telah menyusui anakmu, maka berikan upah kepada mereka,' (QS At-Thalaq: 6). Allah mengaitkan upah di situ dengan aktivitas menyusui, bukan pada asinya.” (Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 249).***

Halaman:

Tags

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB