mutiara

Hukum Qurban Hutang dalam Islam saat Idul Adha, Ustadz Adi Hidayat Jawab Begini

Senin, 4 Juli 2022 | 15:18 WIB
Hukum qurban hutang menurut Ustadz Adi Hidayat. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)

SEWAKTU.com -- Idul Adha 2022 tinggal sebentar lagi. Umat ​​Islam mulai berebut mencari hewan domba, kambing dan sapi untuk disembelih pada qurban. Karena diyakini banyak hikmah dibalik ibadah qurban.

Inilah sebabnya mengapa setiap Muslim harus memiliki harapan untuk bisa berkurban. Tetapi, kemampuan materi setiap orang pasti berbeda. Ada yang bisa membeli hewan qurban, ada yang tidak. Bagaimana hukum qurban hutang menurut Islam?

Tetapi seringkali orang yang berniat qurban hutang untuk membeli hewan qurban. Lantas, seperti apa hukum qurban hutang?

Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang tentang hukum menggunakan uang pinjaman atau utang untuk pengorbanan.

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Singkat Idul Adha: Pesan di Balik Penyembelihan Kurban

Berkaitan dengan itu, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa untuk menemukan jawaban atas pertanyaan tersebut, perlu diperhatikan dua syarat.

Pertama, utang adalah utang terbatas dan diperbolehkan secara hukum jika ada waktu untuk membayar dan telah diprediksi sebelumnya.

Konon, jika seseorang yakin dapat melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu, sah-sah saja berkorban dengan uang pinjaman terlebih dahulu.

Yang perlu diingat adalah keluarga harus mengetahui bahwa Kurban diperoleh dengan uang pinjaman.
Hal ini penting ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti peminjam yang meninggal sebelum hutangnya jatuh tempo, sehingga keluarga sudah mengetahui ada hutang yang harus dibayar.

Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain saat Idul Adha 2022, Muslimin Wajib Tahu

Kedua, jika kondisinya sangat sulit, tidak ada penegakan ketentuan syariah, termasuk praktik ibadah kurban.

Hal ini karena jelas bahwa Islam tidak pernah membawa kesulitan atau beban bagi umatnya.
Jadi, jika kondisinya tidak baik, sebaiknya jangan dipaksa berhutang agar bisa berkorban.

Sebab, hukum pelunasan hutang adalah wajib, dan pada saat yang sama hanya ada hadits tentang ibadah kurban bagi yang tidak mampu membayar.

Oleh karena itu, setiap orang harus memperhatikan kondisi dan kemampuannya masing-masing. Namun, niat dan tekad untuk beribadah tidak boleh hilang.

Halaman:

Tags

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB