Kaum muslimin-azzaniyallahu wa iyyakum-
Diantara tuntunan Nabi terkait dengan ibadah qurban adalah Nabi melarang menjual kulit hewan qurban. Bahkan menjual kulit hewan qurban adalah sebab hilang dan lenyapnya pahala qurban. Betapa rugi orang yang melakukannya.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « من باع جلد أضحيته فلا أضحية له »
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang menjual kulit hewan qurbannya maka tidak ada pahala qurban baginya” [HR Hakim no 3426, dinilai shahih oleh Hakim dan dinilai hasan oleh al Albani dalam Shahih Jami Shaghir no 6118].
Kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allah,
Dalam ayat yang lain, Allah berfirman,
إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Allah itu hanya menerima qurban dari orang orang yang bertakwa dalam amalnya” [QS al Maidah:27].
Sehingga sembelihan qurban kita adalah qurban yang Allah terima manakala kita adalah orang yang bertakwa saat melakukannya dengan hanya beribadah kepada-Nya, beramal dengan penuh keikhlasan hanya mengharap ridho-Nya serta mengikuti dengan baik petunjuk yang telah diberikan oleh Nabi dan Rasul-Nya.
Kaum muslimin yang berbahagia,
Terkait dengan bacaan takbir yang dituntunkan agar dibaca di berbagai kesempatan di hari hari istimewa ini ada hal yang patut kita perhatikan terkaitan pengucapan kalimat takbir yaitu ucapan Allaahu Akbar, ba’ dalam akbar haruslah dibaca pendek karena ba’ dalam akbar dibaca panjang maka maka kalimat takbir ini berubah total 180 derajat karena akbaar dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari kabrun yang artinya gendang (Kamus al Munawwir hal 1183).***