SEWAKTU.com - Pada artikel ini Anda dapat melihat penjelasan tentang mahar pernikahan agama Islam terbaik menurut tuntunan atau hadits Rasulullah SAW.
Salah satu syarat sahnya pernikahan adalah mempelai pria harus memberikan mahar kepada mempelai wanita.
Dalam perkembangannya, ketika seorang pria menikahi wanita yang disukainya, dia akan memberikan berbagai mahar.
Dan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam telah memberikan tuntunan terkait masalah mahar dalam pernikahan ini.
Baca Juga: Daftar Wisata Kuliner Legendaris Jakarta, Wajib Dicicipi
Dalam beberapa hadis, Rasulullah menyebutkan kriteria mahar yang paling bagus untuk diserahkan sebagai syarat sah menikah dengan seorang wanita.
Contonya dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al Hakim, Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyebutkan jika mahar paling baik adalah sesuatu yang mudah didapatkan atau dipenuhi oleh calon mempelai laki-laki.
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR. Al Hakim).
Pemberian mahar sendiri adalah kewajiban yang harus diserahkan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai wanita sebagaimana Quran surat An Nisa ayat 4 berikut ini.
وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Baca Juga: Kuliner Makanan Legendaris di Jakarta, Suahkah Kalian Mencobanya?
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa: 4)
Mahar wajib ditunaikan meskipun tidak ada anjuran tentang batasan kemudahan dan kesulitannya, namun Rasulullah telah memberikan sebuah isyarat agar memudahkan penetapan mahar.