Baca Juga: NGERI! Ini Dia Daftar 9 Makhluk Gaib yang Gemar Melakukan Hubungan Intim dengan Manusia
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minuun: 5-7)
Dalam jurnal, sang penulis menyimpulkan bahwa hubungan intim dengan robot seks dalam Islam merupakan perbuatan kriminal yang harus mendapatkan hukuman.
Untuk hukuman pelaku kriminal, Islam berpegang teguh pada Al-Quran dan hadits.
Hukuman bagi pelaku perzinaan akan diberikan hukuman rajam atau siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu.
Baca Juga: Apakah Aman Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Tengah Hamil Tua?
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (QS. An Nur: 2)
Namun, dalam Islam juga terdapat yang namanya Tazir atau hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Al Quran dan hadits.***