mutiara

Contoh Naskah Khutbah Jumat: Membunuh Manusia Termasuk Perbuatan yang Dzolim

Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:27 WIB
Ilustrasi khutbah Jumat - Contoh Naskah Khutbah Jumat: Membunuh Manusia Termasuk Perbuatan yang Dzolim. (PIXABAY/stratageme2015)

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ، قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنّ،َ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

"Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan, dan menuduh seorang wanita mukmin yang suci berbuat zina,"

Bahkan Allah SWT menyebutkan dalam Surat Al-Maidah ayat ke-32, bahwa barangsiapa yang membunuh satu orang maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.

أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا

"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu telah (membunuh) orang lain, atau bukan karena ia telah berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya,"

Allah SWT telah mengancam siapa saja yang membunuh seorang muslim secara sengaja atau dzolim, dengan ancaman yang sangat berat dalam Surat An-Nisa ayat ke-93:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Singkat Tentang Persiapan Bekal untuk di Akhirat

"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Neraka Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya (wal ‘iyadzu billah),"

Sementara itu ketika di dunia, pembunuhnya dihukumi dengan qishas atau dibunuh balik secara adil oleh hakim kecuali jika keluarga korban memaafkannya dan menerima pembayaran diyah.

Jika pembunuhan tersebut terjadi secara tidak disengaja, maka kewajiban si pembunuh adalah membayar diyah dan melaksanakan kaffaarah atau denda.

Diyah-nya ialah sejumlah 100 ekor unta atau senilai 4.250 gram emas. Sementara kaffaarah-nya adalah membebaskan seorang budak mukmin, atau jika ia tidak memilikinya, maka ia wajib berpuasa selama dua bulan secara berturut-turut tanpa jeda.

Itulah hukuman-hukuman yang ditentukan oleh Allah SWT bagi orang yang menghilangkan nyawa seorang manusia baik karena disengaja maupun tidak. Sungguh hukuman yang sangat berat dan besar.

Hadirin jamaah shalat Jumat hafidzhakumullah...

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Tentang Nabi Merupakan Pejuang Kemerdekaan Sejati

Halaman:

Tags

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB