Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Suap Bank Jateng, Minta Cashback 16 Persen Sentuh Rp100 Miliar

- Selasa, 5 Maret 2024 | 16:30 WIB
Ganjar Pranowo dilaporkan KPK terkait suap Bank Jateng. (Foto/YouTube.)
Ganjar Pranowo dilaporkan KPK terkait suap Bank Jateng. (Foto/YouTube.)

SEWAKTU.com -- Kabar mengejutkan datang dari mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap dari perusahaan asuransi Indonesia.

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial "S" ke KPK.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa Ganjar dan "S" dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Sugeng menyatakan bahwa perusahaan asuransi tersebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng, yang dipahami sebagai cashback. Nilai cashback tersebut diduga mencapai sekitar 16%, yang dibagikan untuk tiga pihak.

Baca Juga: Viral Aksi Cucu Bongkar Brankas Peninggalan Kakek, Bisa Bikin Kaya Mendadak, Ada Jam Harga Rp90 Juta

Rinciannya, 5% diberikan untuk operasional Bank Jateng, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5% untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial "GP".

Menurut Sugeng, dalam bukti tanda terima laporan tersebut disebutkan bahwa laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode tahun 2014 sampai tahun 2023.

Aliran dana dalam kasus tersebut diduga mengarah ke Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16%.

Angka tersebut mencapai lebih dari Rp100 miliar, sesuai dengan 5,5% cashback yang diberikan perusahaan asuransi. Direktur Bank Jateng yang disebut berinisial "SS" telah mengundurkan diri pada tahun 2020.

Baca Juga: Apa Prioritas Pengangkatan Honorer 2024? Cek Kebijakan Selanjutnya Bagi yang Belum Terdata di BKN

Sugeng menyatakan bahwa laporan tersebut meliputi nilai dugaan gratifikasi atau suap yang mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Jubir penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri, telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu dari sekian banyak kasus korupsi yang terus menjadi perhatian masyarakat.

KPK akan terus melakukan tindakan untuk menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X