SEWAKTU.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengatur jam kerja selama bulan suci Ramadhan.
Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah menjelaskan jam kerja hari Senin sampai Kamis masuk 07.30 sampai dengan 14.30 WIB.
"Untuk jam istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB," ungkap Saifuddaulah, Jumat, 15 Maret 2024.
Sementara hari Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Untuk jam istirahat itu pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Meskipun jam kerjanya di atur, Saifuddaulah menjelaskan, anggota DPRD untuk jam kerjanya fleksibel kapan saja ketika adanya rapat.
"Tapi kalau dewan kan jamnya kapan saja harus rapat kit rapat, kapan kita harus koordinasi kita koordinasi," tutup dia. (Adv DPRD Kota Bekasi)***
Artikel Terkait
Simak KetentuanUmum SNBT 2024 yang Harus Diperhatikan Sebelum Daftar!
Siswa Wajib Tahu! Begini Urutan Memilih Prioritas Program Studi SNBT 2024
Siap Daftar SNBT 2024? Gak Cuman Butuh Skor, Berikut Prodi yang Membutuhkan Portofolio
Penting Diketahui! Inilah 10 Keutamaan Ramadhan Berdasarkan Hadist-Hadist Shahih
Lagi Cari Tempat Berbuka Puasa di Garut? Coba Datengin 10 Rekomendasi Tempat Makan di Garut 2024 Ini Deh