Kabupaten Bogor Berpotensi Miliki Wisata Alam Besar, Rudy Susmanto Dukung Kawasan Aglomerasi

- Selasa, 26 Maret 2024 | 12:26 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. (FOTO/Istimewa.)
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. (FOTO/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Soal rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta telah disetujui DPR RI.

RUU DKJ tersebut mengatur mengenai pembentukan kawasan aglomerasi. Penataan kawasan aglomerasi menjadi kewenangan Dewan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi.

Baca Juga: Rawan Bencana Alam, Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Instansi Bersiaga

Kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi

Pembentukan Kawasan Aglomerasi tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

Menurut Rudy, pembentukan Kawasan Aglomerasi ini dinilai mampu mendorong peningkatan kunjungan pariwisata di Kabupaten Bogor.

“Segala program pemerintah pusat tentunya harus kita dukung. Kita akan mensukseskan termasuk Kawasan Aglomerasi,” kata Rudy Susmanto.

Wasekjen Partai Gerindra tersebut menyatakan bahwa penerapan wilayah aglomerasi ini sejalan dengan perencanaan pembangunan beberapa lajur atau ruas jalan.

Tentunya pembentukan Aglomerasi tersebut akan mempermudah aksesibilitas masyarakat khususnya di objek wisata.

“Kabupaten Bogor mempunyai potensi wisata alam yang cukup luar biasa dan tentunya dengan dibangunnya beberapa perencanaan pembangunan beberapa lajur atau ruas jalan akan mempermudah aksesnya," tuturnya.

Perlu diketahui bahwa Aglomerasi adalah konsep yang erat kaitannya dengan geografi, ekonomi, dan industri.

Khususnya terkait konsep sentralisasi kegiatan ekonomi dan industri di kawasan perkotaan.

Lantaran adanya efisiensi dan penghematan oleh lokasi yang saling berdekatan, hal ini pun berimplikasi terhadap istilah kluster dari perusahaan, para pekerja, dan para konsumen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X