Luar Biasa, Caleg PKS Aceh Jual Sabu 70KG, Fee Penjualan Buat Biaya Kampanye

- Selasa, 28 Mei 2024 | 15:02 WIB
Detik-detik Sofyan dibekuk polisi. (X @heraloebss)
Detik-detik Sofyan dibekuk polisi. (X @heraloebss)

SEWAKTU.com -- Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia.

Penangkapan Sofyan ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak Sofyan sedang memilih celana di sebuah toko baju.

Ketika dirinya sedang mencoba pakaian, dua pria berpakaian sipil mendekatinya, menggandeng, dan menginterogasinya.

Baca Juga: Update Harga HP iPhone 11 Terbaru 2024

Sofyan ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Sabtu, 25 Mei 2024. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan bahwa Sofyan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika sejak Maret 2024.

"Pelaku berstatus DPO dan melarikan diri selama tiga minggu," kata Mukti.

Selama buron, Sofyan tega meninggalkan istrinya yang tengah hamil tua. Mengutip dari kompas.com, Sofyan disebut membuang ponsel dan kartu identitasnya untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: 10 Rekomendasi HP Infinix Terbaru Harga 1 Jutaan yang Layak Dibeli di Tahun 2024

Sebelum menangkap Sofyan, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 70 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Sofyan berperan sebagai pemilik modal dan pengendali bisnis narkoba tersebut. Ia juga berhubungan langsung dengan jaringan narkoba di Malaysia.

Uang hasil penjualan narkoba jenis sabu tersebut digunakan oleh Sofyan untuk kampanye sebagai caleg.

"Sepengetahuan kami dari hasil interogasi, ada sebagian uang hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk kebutuhan kampanye caleg," ujar Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan pada Senin, 27 Mei 2024.

Mukti juga menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami apakah aliran dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan politik lainnya.

Di samping itu, Sofyan akan dimiskinkan dengan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sofyan sendiri merupakan caleg terpilih nomor 1 di Dapil 2 Aceh Tamiang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X