Sewaktu.co Senin, 4 November 2024
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk meninjau kembali semua regulasi yang ada. Perintah ini disampaikan dalam rapat kerja perdana bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 4 November 2024.
"Presiden telah menugaskan kami untuk melakukan tinjauan terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, termasuk di dalamnya peraturan menteri," ujar Supratman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Supratman menjelaskan bahwa peninjauan kembali seluruh regulasi tersebut bertujuan untuk mendukung tercapainya cita-cita Indonesia Emas 2045. "Hal ini dilakukan agar ada sinkronisasi dan harmonisasi sehingga semua langkah dapat mengarah pada Indonesia Emas tahun 2045. Saya rasa itu yang perlu saya sampaikan kepada pimpinan dan anggota," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Supratman juga menjelaskan mengenai keadaan kementeriannya setelah pemisahan menjadi tiga bagian. Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM.
Saat ini, ketiga kementerian tersebut masih berada dalam tahap transisi. Meskipun dalam proses tersebut, Supratman memastikan bahwa semua layanan publik tidak akan terhambat. "Meskipun ada masa transisi, saya jamin bahwa seluruh layanan publik tetap beroperasi seperti biasanya," ujarnya.
Dia meminta dukungan dari Komisi XIII agar dapat bersinergi dengan Kementerian Hukum sebagai mitra. "Tujuannya adalah untuk membangun Kementerian Hukum menjadi lembaga yang lebih transparan dan akuntabel," ungkap Supratman.
Raihan Saesar Ramadhan