Agus Buntung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di NTB

- Rabu, 11 Desember 2024 | 00:33 WIB
Jumlah korban dan bukti menguatkan Agus Buntung sebagai pelaku kekerasan seksual (X/komunal_id)
Jumlah korban dan bukti menguatkan Agus Buntung sebagai pelaku kekerasan seksual (X/komunal_id)

SEWAKTU.com -- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan segera menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama (22), yang lebih dikenal dengan nama Agus Buntung.

 Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti sesuai petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, menyatakan bahwa berkas perkara tahap pertama sudah diterima pada 29 November 2024, dengan hanya satu korban yang melapor. 

Baca Juga: Pemprov Jakarta Siapkan Dana 4 Miliyar Untuk Rekayasa Cuaca Hujan hingga Desember 2024

Namun, hingga saat ini, sudah ada 15 korban yang mengajukan laporan ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Jaksa meminta pihak kepolisian untuk melengkapi bukti-bukti dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan, karena masih ada beberapa kekurangan yang perlu diselesaikan.

Kasus ini melibatkan Agus Buntung, seorang pria penyandang disabilitas asal NTB, yang diduga melakukan pelecehan terhadap 15 korban, termasuk anak di bawah umur. 

Publik sangat terkejut dengan tindakan keji ini, terutama karena pelaku adalah seorang difabel. Polisi menjelaskan bahwa Agus menggunakan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban melakukan perbuatan tersebut, yang kemudian terungkap melalui bukti-bukti berupa rekaman video 

Baca Juga: Chris Evans Kembali ke MCU di Film Avengers Doomsday

Kasus ini semakin mendapat perhatian setelah laporan mengejutkan dari seorang mahasiswi yang mengungkapkan dugaan pelecehan. Dalam aksinya, Agus diduga mengancam korban untuk mengungkapkan aib mereka jika tidak mengikuti kehendaknya.

Meskipun Agus Buntung kini berstatus tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk menempatkannya dalam tahanan rumah, mengingat keterbatasan fasilitas rutan yang ramah disabilitas. Proses hukum terhadapnya tetap berlanjut dengan pendampingan kuasa hukum, memberikan harapan bagi para korban untuk mendapatkan keadilan.

Polda NTB berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara transparan dan terbuka, serta terus menerima laporan-laporan baru dari korban yang berani melapor. Kasus ini menjadi sorotan publik, dengan harapan agar keadilan segera ditegakkan.

 

(fajar setiawan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi Sewaktu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X