Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Senang: Selamat Warwerwor Isa Zega!

- Jumat, 24 Januari 2025 | 18:29 WIB
Selebgram Isa Zega resmi ditahan oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik.
Selebgram Isa Zega resmi ditahan oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik.

SEWAKTU.com- Selebgram Isa Zega resmi ditahan oleh Polda Jatim atas kasus ITE dugaan pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari.

Penahanan Isa Zega dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon.

Isa Zega dinilai terbukti menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari dan ia pun langsung ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim.

"Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini iya dilakukan penahanan," kata Charles, Jumat (24/1).

Ditahannya Isa Zega oleh Polda Jatim membuat Nikita Mirzani senang. Melalui unggahan Instagramnya, Nikita mengunggah foto Isa Zega mengenakan baju tahana berwarna oranye.

Baca Juga: Sosok Slam Wiyono, Maestro MUA Artis yang Kepergiannya Sampai Trending

"Selamat Warwerwor Isa Zega sang pembully anak kecil dan penista agama yang sekarang sudah di tahan di polda jatim," tulis Nikita.

Nikita juga menyinggung soal kasus lain yang terkait dengan Isa Zega di Polres Jaksel terkait penistaan agama.

"Jangan lupa sahrul masih ada laporan di polres jaksel kasus penistaan agama. Semoga betah yah sahrul isa zega di tempat baru.. udh di kasih tau jangan nurut2 amad sama kakak2 an nya ???? di bui kan jadi nya," bebernya.

Namun, dari hasil pantaun Sewaktu.com, postingan yang diunggah oleh Nikita Mirzani pun telah di take down.

Baca Juga: Jual Rumah Pribadinya di Depok, Fico Fachriza Terlilit Hutang Pinjol?

Isa Zega sebelumnya dilaporkan oleh Shandy Purnamasari terkait unggahannya yang diduga berisikan fitnah. Isa Zega dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta.

Sementara itu, Isa Zega juga dilaporkan atas kasus penistaan agama oleh seorang laki-laki berinisial HK. Kasus ini terkait dengan aksi Isa Zega umrah mengenakan pakaian Muslimah sedangkan diketahui bahwa dirinya adalah seorang transgender.

Isa Zega dalam kasus penistaan agama dijerat Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X