Segini Harga Emas dan Perak Batangan 5 Juli 2025 Setelah Kena Pajak, Waktunya Invest?

- Sabtu, 5 Juli 2025 | 10:05 WIB
Ilustrasi harga emas dan perak. (Pexels @ZlatakyCz)
Ilustrasi harga emas dan perak. (Pexels @ZlatakyCz)

SEWAKTU.com – Harga logam mulia, baik emas batangan maupun perak, telah diperbarui untuk perdagangan hari ini, Sabtu, 5 Juli 2025.

Harga yang tercantum telah mencakup pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 0,25% untuk emas batangan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% untuk perak murni serta perak heritage.

Harga emas batangan per hari ini menunjukkan stabilitas yang relatif.

Sebagai contoh, emas dengan berat 1 gram kini dibanderol Rp1.912.770. Sementara itu, untuk ukuran 0,5 gram, harganya mencapai Rp1.006.510.

Baca Juga: Bupati Bogor Kukuhkan Pengurus KORPRI 2025, Tekankan Penyediaan Rumah ASN dan Dukungan Dapur Bergizi

Berikut adalah daftar lengkap harga logam mulia setelah pajak:

Harga Emas Batangan (Setelah Pajak PPh 0,25%)

  • 0,5 gram: Rp1.006.510
  • 1 gram: Rp1.912.770
  • 2 gram: Rp3.765.390
  • 3 gram: Rp5.623.023
  • 5 gram: Rp9.338.288
  • 10 gram: Rp18.621.438
  • 25 gram: Rp46.427.780
  • 50 gram: Rp92.776.363
  • 100 gram: Rp185.474.530
  • 250 gram: Rp463.420.663
  • 500 gram: Rp926.630.800
  • 1.000 gram: Rp1.853.221.500

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 5 Juli 2025 Terpantau Fluktuatif, Paling Murah Rp 990.000

Harga Perak Murni (Setelah PPN 11%)

  • 250 gram: Rp6.438.000
  • 500 gram: Rp12.432.000

Harga Perak Heritage (Setelah PPN 11%)

  • 31,1 gram: Rp1.353.625
  • 186,6 gram: Rp6.877.800

Harga logam mulia pada hari ini mencerminkan tren pasar yang cenderung stabil, meskipun pergerakannya masih sangat dipengaruhi oleh dinamika nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta sentimen global terkait suku bunga dan inflasi.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Jawab Pandangan DPRD soal Perubahan APBD 2025: Fokus PAD, Infrastruktur, dan Ekonomi Kreatif

Bagi masyarakat yang berencana untuk berinvestasi dalam emas atau perak, sangat penting untuk mencermati perbedaan harga sebelum dan sesudah pajak.

Terutama untuk pembelian dalam jumlah besar, PPh pada emas batangan dan PPN pada produk perak dapat memengaruhi total biaya investasi secara signifikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X