Australia Akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses YouTube, Google Ancam Tempuh Jalur Hukum

- Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:55 WIB
Ilustrasi - platform YouTube (Ilustrasi/Freepik)
Ilustrasi - platform YouTube (Ilustrasi/Freepik)

SEWAKTU.com - Pemerintah Australia tengah mempersiapkan aturan tegas yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform YouTube. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pelarangan akses media sosial bagi anak-anak yang dirancang demi meningkatkan perlindungan terhadap generasi muda dari paparan konten berbahaya di dunia maya.

Rincian kebijakan tersebut dijadwalkan akan diajukan secara resmi ke hadapan parlemen pada hari Rabu. Dalam aturan itu, beberapa aplikasi dan platform akan tetap diizinkan untuk digunakan anak-anak, seperti layanan perpesanan, aplikasi pendidikan, kesehatan, hingga gim. Namun, YouTube dipastikan masuk dalam daftar media sosial yang dilarang diakses oleh anak-anak di bawah umur, menyusul kekhawatiran tentang dampak negatif kontennya terhadap anak-anak.

Langkah tersebut memicu respons keras dari Google sebagai perusahaan induk YouTube. Mereka mengindikasikan akan mengambil langkah hukum apabila keputusan pelarangan tetap dilanjutkan. Namun, Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mundur meski dihadapkan pada ancaman hukum dari perusahaan teknologi besar.

Baca Juga: Sempat Diretas, Akun YouTube Milik Denny Sumargo Akhirnya Kembali

Dalam pernyataannya, Anika mengibaratkan situasi ini sebagai upaya untuk mengawasi “hiu di tengah lautan”, menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan platform daring membahayakan keselamatan anak-anak hanya karena tekanan dari korporasi global.

Meski YouTube utama akan dilarang, pemerintah mempertimbangkan untuk tetap memperbolehkan YouTube Kids, karena platform tersebut tidak memungkinkan komunikasi antar pengguna, sehingga dianggap lebih aman untuk digunakan anak-anak.

Perdana Menteri Anthony Albanese menambahkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi kepentingan keluarga dan anak-anak. Ia menilai bahwa media sosial punya tanggung jawab moral dan sosial, mengingat banyaknya anak-anak yang menjadi korban dari konten negatif yang beredar luas di internet.

Baca Juga: Tarif Arif Setiawan MCO yang Viral di YouTube, Massage Cidera Olahraga Sekali Diurut Langsung Sembuh

Salah satu dasar dari kebijakan ini muncul setelah adanya sorotan dari Komisioner lembaga eSafety, Dr. Inman Grant, yang mempertanyakan keputusan awal pemerintah yang tidak memasukkan YouTube ke dalam daftar larangan. Ia menyampaikan keprihatinan melalui surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan mengutip hasil riset yang menunjukkan bahwa YouTube adalah platform yang paling sering digunakan anak-anak Australia, sekaligus menjadi tempat terbanyak mereka menghadapi ancaman digital.

Penelitian yang dilakukan lembaga eSafety menemukan bahwa hampir 37 persen anak-anak melaporkan mengalami paparan konten negatif di YouTube. Mulai dari video kekerasan, ujaran kebencian, hingga materi yang berkaitan dengan gangguan makan dan pemikiran untuk mengakhiri hidup. Temuan ini memperkuat posisi pemerintah dalam mengategorikan YouTube sebagai platform yang harus masuk dalam cakupan pelarangan.

Sementara itu, sejumlah platform pesaing YouTube menyambut baik keputusan pemerintah dan sebelumnya sempat menuduh adanya perlakuan khusus terhadap YouTube. Di sisi lain, YouTube bersikukuh bahwa mereka adalah platform streaming video, bukan media sosial, dan menyatakan bahwa layanan mereka banyak digunakan untuk tujuan edukasi, termasuk di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Berapa Penghasilan YouTube Gus Samsudin Sebulan? Adsense Tertinggi Konten Tukar Pasangan

Jika disahkan, undang-undang pelarangan akses media sosial bagi anak-anak ini akan mulai berlaku pada 10 Desember mendatang. Setiap perusahaan media sosial yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan denda hingga hampir AU$50 juta, jika gagal mengambil langkah yang wajar untuk membatasi akses bagi anak di bawah 16 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Candra Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X