Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat Tak Hormat Imbas Kasus Rantis Lindas Driver Ojol

- Kamis, 4 September 2025 | 10:18 WIB
Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat Tak Hormat Imbas Kasus Rantis Lindas Driver Ojol (Foto/X - Radio Suara surabaya)
Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat Tak Hormat Imbas Kasus Rantis Lindas Driver Ojol (Foto/X - Radio Suara surabaya)

 

SEWAKTU.com - Suasana haru mewarnai ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Kompol Cosmas Kaju Gae tak mampu menahan tangis saat mendengar putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.

Keputusan pemecatan ini merupakan buntut dari kasus kecelakaan yang menewaskan Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online, di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, pada 28 Agustus 2025. Dalam peristiwa itu, kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang dikendarai tim Resimen 4 Korbrimob Polri melindas korban hingga tewas.

Kompol Cosmas yang saat itu menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri diketahui berada di dalam rantis bersama enam anggotanya. Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri, ia dinyatakan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Sidang KKEP kemudian memutuskan sanksi tegas berupa PTDH sekaligus penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri.

Baca Juga: Komentar Warganet setelah Prabowo Sampaikan Belasungkawa untuk Affan Kurniawan

Rantis yang digunakan dalam operasi itu diketahui berfungsi untuk patroli jarak jauh, pengamanan unjuk rasa, pengawalan VVIP, hingga operasi pertempuran konvensional. Namun dalam kejadian ini, rantis justru menjadi penyebab hilangnya nyawa seorang warga sipil.

Mendengar putusan sidang, raut wajah Kompol Cosmas terlihat kosong. Ia hanya mampu duduk pasrah sambil beberapa kali menyeka air mata. Meski menerima hasil sidang, ia disebut masih akan mempertimbangkan langkah banding dan berdiskusi dengan pihak keluarga sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Sebelum sidang digelar, Div Propam Polri telah melakukan gelar perkara pada Selasa (2/9/2025) dengan melibatkan pihak internal maupun eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Hasil gelar perkara memperkuat bukti bahwa tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis terlibat dalam insiden ini. Selain Kompol Cosmas, mereka adalah Bripka Rohmat, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Baca Juga: Ribuan Driver Ojol Tunjukkan Rasa Persaudaraan di Pemakaman Affan Kurniawan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan kendaraan taktis dalam situasi non-pertempuran hingga memakan korban jiwa. Pihak Polri menegaskan sanksi yang dijatuhkan menjadi bentuk komitmen menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Candra Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X